Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten, Jawa Tengah Sri Hartini (SHT) dan seorang PNS bernama Suramlan (SUL) sebagai tersangka dugaan suap mutasi jabatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 30 Desember 2016.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Klaten ini berawal dari penangkapan seseorang berinisial SKN (swasta) di tengah jalan sekitar pukul 10.30 WIB. Dari penangkapan itu, tim satgas KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 80 juta.
Advertisement
"Sekitar jam 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang," ujar Laode dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
Tujuh orang yang diamankan yakni SHT (Bupati Klaten), SUL (PNS), NP (PNS), BT (PNS), SLT (PNS), PW (honorer), dan SNS (swasta). Dari penangkapan di rumah dinas Bupati Klaten ini, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang.
"Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valas, ada 5.700 Dolar AS, dan 2.035 Dolar Singapura," tutur dia.
Dalam penangkapan itu pula, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa buku catatan penerimaan uang dari tangan NP. Aksi suap untuk promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten ini sendiri diberi kode 'uang syukuran'.
"Dalam penelusuran laporan masyarakat, ini menarik karena diperoleh istilah kode uang itu adalah uang syukuran yang terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di kabupaten," kata Laode.
Setelah diamankan, penyidik KPK kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh orang yang terjaring OTT itu di Polda DI Yogyakarta. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan tim penyidik berikut tujuh orang yang diamankan tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka yakni Sri Hartini sebagai penerima suap dan Suramlan sebagai pemberi suap langsung ditahan. Keduanya dititipkan di rutan yang berbeda.
"Untuk SHT penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, dan SUL di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," ucap Febri.
Atas perbuatannya, Hartini dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.