Jumlah Pekerja Asing di RI Masih Sedikit Ketimbang TKI

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA hanya mencapai 74 ribu pada 2016 dibandingkan TKI mencapai 6,5 juta.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Des 2016, 17:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat memimpin rapat pimpinan di Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/6). Rapat membahas tindak lanjut hasil lawatan Menaker ke Timur Tengah, Arab Saudi, Qatar dan Uni Emirat Arab. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia terus berhembus. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Namun, kenyataan jumlah TKA di Indonesia masih lebih sedikit  jika dibandingkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara lain.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri ‎mengakui ada TKA di Indonesia, namun jumlahnya masih sangat kecil, rasional, dan terkendali. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan , jumlah TKA hanya mencapai 74 ribu pada 2016.

"Perlu saya sampaikan  bicara TKA ini terutama TKA itu ada. TKA China di Indonesia ada, ilegal ada, jumlahnya masih sangat rasional," kata Hanif, di gedung SCTV Tower, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Hanif melanjutkan, jika dibandingkan dengan TKA di negara lain, ‎jumlah TKA masih jauh lebih banyak. Contohnya di Singapura jumlah TKA seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Uni Emirat Arab (UEA), jumlah TKA melebihi jumlah penduduknya.

Sedangkan jumlah TKI di luar negeri juga masih jauh lebih besar.  Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan mencapai sekitar 6,5 juta. TKI tersebut tersebar di berbagai negara antara lain di Malaysia 2 juta, Hong Kong 153 ribu, Macau 16 ribu, Taiwan 200 ribu  dan Arab Saudi  sekitar 1 juta.

"Angka TKA akhir 2016 74 ribu. Pertanyaannya besar atau kecil, kita harus bandingkan, perbandingannya TKA di negara lain. Jadi 74 ribu TKA di kita (Indonesia) angka kecil dan sangat terkendali," ungkap Hanif.

Hanif menuturkan, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak mudah, karena harus memenuhi perizinan dan syarat yang banyak dan ketat. Antara lain memiliki keterampilan dan profesional. Selain itu, TKA yang bekerja di Indonesia juga tidak boleh sembarangan menempati posisi pekerjaan.‎

"Terkait jabatannya untuk TKA skill dan profesional saja yang boleh dalam aturan kita. Jadi konsultan,engineer ahli, manager direksi, komisaris, aritnya tidak semua jabatan diduduki tenaga kerja asing, hanya jabatan tertentu yang intinya adalah skill dan profesional," tutur ‎Hanif.

 

 Berikut wawancara dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya