Otoritas Bea Cukai Manado Sering Sita Alat Bantu Seks

Alat bantu seks yang akan masuk Manado kebanyakan dipesan secara online.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 01 Jan 2017, 15:12 WIB
Pemusnahan barang sitaan di Manado (Liputan6.com / Yoseph ikanubun)

Liputan6.com, Manado - Selain rokok dan minuman keras ilegal dari luar negeri khususnya Filipina, ternyata alat bantu seks atau sex toys menjadi barang yang paling sering disita dan dimusnahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Manado.

Jika dilihat dari data-data penyitaan dan pemusnahan barang sitaan sepanjang 2016 juga tahun sebelumnya, maka yang paling sering disita adalah minuman dan rokok ilegal asal Filipina, serta alat bantu seks.

Tak kurang 3 juta batang rokok ilegal disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Manado sepanjang 2016. Bea Cukai juga menyita spare part air soft gun, bibit tumbuhan, minuman keras, uang rupiah yang akan dikirim ke luar negeri hingga alat bantu seks atau sex toys.

"Saat ditelusuri, alat bantu seks itu dibeli konsumen lewat toko online. Benda-benda itu ikut diamankan karena melanggar UU Pornografi," kata Kepala Humas KPPBC Manado, Abduh, Sabtu 31 Desember 2016.

Abduh menambahkan, sex toys mengandung konten porno hingga harus disita dan dimusnahkan. "Pemusnahannya segera dilakukan bila surat perintah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sudah turun ke Bea Cukai," kata dia.

Kegiatan pemusnahan juga berlaku sama untuk sparepart air soft gun dan minuman keras, sedangkan sitaan bibit padi dan cabe kering sudah diserahkan ke Karantina Pertanian Kelas 1 Manado.

Kamis 29 Desember 2016 silam Bea dan Cukai serta aparat terkait sudah memusnahkan sedikitnya 3,4 juta batang rokok berkategori ilegal.

Kepala KPPBC Manado Abdul Rasyid mengatakan, komoditi yang dimusnahkan adalah hasil operasi penindakan petugas bea cukai yang melanggar UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Menurut dia, rokok itu tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita tapi tak sesuai jenis dan golongannya.

"Untuk sitaan tembakau mencapai 3.041.444 batang, kalau dirupiahkan nilai Rp 2.623.569.072 dengan kerugian negara mencapai Rp 1.223.582.660," kata Rasyid.

Tiga juta batang rokok itu terbagi atas 1.4 juta batang tidak dilekati pita cukai, 1.1 juta batang rokok yang menggunakan pita cukai palsu, 800 ribu batang rokok yang menggunakan pita cukai bekas, 333 ribu batang menggunakan pita cukai salah peruntukannya dan 477 ribu batang rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi perlindungan pada masyarakat dan industri dalam negeri. Kegiatan pengawasan barang nantinya akan menciptakan daya saing yang seimbang antar-pelaku usaha," ujar Rasyid.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya