Imigrasi: 76 Wanita China yang Ditahan Dipekerjakan Sebagai PSK

76 wanita asal China ini diringkus saat menjelang malam pergantian tahun, 30 dan 31 Desember 2016.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Jan 2017, 17:05 WIB
Sejumlah Warga Negara Asing menutupi wajahnya saat diamankan petugas di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Minggu (1/1). Direktorat Jenderal Imigrasi menciduk 76 wanita kewarganegaraan China di sejumlah kelab malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menahan 76 wanita berpaspor China yang berprofesi sebagai wanita penghibur di sejumlah klub malam dan panti pijat di Jakarta.

Direktur Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Yurod Saleh mengatakan mereka dipekerjakan sebagai dengan tarif mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

"Mereka dipekerjakan di sebagai terapis pijat, pemandu lagu, dan pekerja seks. Usia mereka berkisar 18 tahun sampai 31 tahun dengan tarif mulai dari Rp 2,8 juta sampai Rp 5 juta," kata Yurod di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).

Yurod menyatakan, status tinggal para wanita yang ditangkap adalah overstayer. Mereka menyalahgunakan izin dari visa on arrival.

"Mereka berkedok menggunakan visa turis saat datang ke Indonesia, lalu bekerja secara ilegal dan melebihi izin tinggalnya di sini," kata Yurod.

76 wanita asal China ini diringkus saat menjelang malam pergantian tahun, 30 dan 31 Desember 2016. Sejumlah barang bukti disita seperti paspor, uang tunai, ponsel dan alat kontrasepsi diamankan petugas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya