Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja (persero) akan memberikan santunan Rp 10 juta-Rp 25 juta untuk korban KM Zahro Expres. Namun demikian, Jasa Raharja masih menelusuri apakah perusahaan kapal tersebut telah terdaftar di asuransi perusahaan pelat merah tersebut.
"Kami meneliti apakah kapal Zahro ikut iuran wajib Jasa Raharja atau tidak," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budiarso Setyarso, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (1/1/2017) malam.
Advertisement
Budiarso berujar, Jasa Raharja belum bisa memberikan santunan kepada para korban kapal Zahro Express secepatnya. Sebab, besok Senin, 2 Januari adalah hari libur.
"Pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan, bisa kita sediakan dalam waktu tidak lama. Besok libur, mungkin besok lusa," ujar Budiarso.
Bila perusahaan KM Zahro Expres tersebut terdaftar, maka Budiarso memastikan pihaknya akan memberi santunan untuk korban meninggal Rp 25 juta dan korban luka Rp 10 juta.
"Apabila ada dari BPJS, kami yang pertama dulu memberikan iuran baru dari BPJS," tutur Budiarso.