Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan nakhoda dan anak buah kapal Zahro Expres yang terbakar di perairan Kepulauan Seribu melarikan diri saat kebakaran terjadi, sementara penumpangnya ditinggal tanpa diselamatkan lebih dulu.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengatakan, pihaknya akan memberi hukuman kepada nakhoda dan ABK yang meninggalkan penumpang kapal Zahro Expres.
Advertisement
Menurut Tonny, nahkoda yang baik seperti dalam film Titanic, yakni meninggalkan kapal paling terakhir, setelah semua penumpang dan ABK keluar.
"Kalau nahkoda lompat duluan itu bukan seorang nakhoda. Nahkoda itu paling belakang, seperti kapal Titanic," kata Tonny di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu malam, 1 Januari 2017.
Selain itu, Kemenhub juga akan memeriksa dan mengevaluasi sikap nakhoda dan ABK yang meninggalkan kapal lebih dulu dari pada penumpangnya. Jika benar itu terjadi, maka izin operasinya akan dicabut.
"Jika terjadi kejadian tersebut kita cabut lisensi dia, tidak boleh berlayar lagi," tegas Tonny.
Menurut Tonny, sebelum izin nahkoda dan ABK dicabut, mereka akan disidang di Mahkamah Pelayaran. Selain dicabut izinnya, mereka juga akan mendapat hukuman dari Kementerian Perhubungan.
"Akan disidang di Mahkamah Pelayaran, siapa yang bersalah dan siapa yang berbuat dapat hukuman setimpal," Tonny menandaskan.
Akibat kebakaran Kapal Zahro Expres, 23 penumpang dinyatakan meninggal. Sementara belasan lainnya mengalami luka-luka dan lebih dari seratus penumpang lainnya selamat. Kapal penumpang ini berlabuh di Pelabuhan Muara Baru dan terbakar di perairan Muara Angke pada Minggu pagi, 1 Januari 2016 dengan tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.