Tarif Listrik 12 Golongan Turun per Januari 2017, Cek Daftarnya

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Jan 2017, 12:00 WIB
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) turun pada Januari 2017. Penurunan harga ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan selain ICP, ada faktor lain yang menyebabkan turunnya tarif listrik . Termasuk biaya pokok produksi (BPP) yang juga turun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah melemah.

Made menjelaskan nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26 per dolar AS dari Oktober 2016 sebesar Rp 13.017,24 menjadi Rp 13.310,50 per dolar AS.

Sementara harga ICP pada November 2016 turun US$ 3,39 per barel, dari sebelumnya sebesar US$ 46,64 per barel menjadi US$  43,25 per barel.

"Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen. Dari Oktober 2016 sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen," ujar dia di Jakarta, Senin (2/1/2017).

Menurut Made, penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016.

Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak, dan inflasi bulanan.

"Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut," kata dia.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator ini, ucap Made, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28 per kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52 per kWh.

“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, TTL terdiri atas 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut:

1.     R1        Rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2.     R1        Rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3.     R1        Rumah tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4.     R3        Rumah tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5.     B2        Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
6.     B3        Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7.     P1        Kantor pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8.     I3          Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9.     I4          Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10.  P2        Kantor pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11.  P3        Penerangan jalan umum di tegangan rendah, dan
12.  L          Layanan khusus. (Dny/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya