Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memutuskan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA. Meski tak secara rinci, pemerintah memutuskan kemitraan ini terkait dengan riset JP Morgan Chase Bank NA yang dinilai berpotensi menciptakan instabilitas sistem keuangan.
Ekonom PT Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih mengaku, tak mengetahui secara rinci masalah itu. Namun, dia bilang pemutusan kemitraan merupakan hak suatu negara.
"Tapi memang suatu negara punya hak bertanya, memastikan analis itu betul independen dan tidak bermaksud membuat keresahan. Tapi analis juga perlu dihargai, berdasarkan data ataukah hanya sentimen satu negara punya hak juga," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (2/1/2016).
Namun, berdasarkan informasi yang telah dia terima pemerintah memang pernah menegur JP Morgan Chase Bank NA.
Baca Juga
Advertisement
"Yang setahu saya memang sudah beberapa waktu zaman Pak Bambang (Menteri Keuangan) jadi sudah ditegur JP Morgan. Saya sendiri tidak baca report apa, tapi kalau satu analis mendowngrage misal portofolio dari satu negara, dia punya portofolio berapa-berapa, sifat analisa dia independen," jelas dia.
Lana mengatakan, jika benar pemutusan kemitraan ini terkait dengan penurunan peringkat portofolio akan memberikan dampak negatif pada ekonomi Indonesia. Dia mengatakan, JP Morgan Chase Bank NA sendiri memiliki klien yang besar. Sementara, riset tersebut diberikan pada klien untuk melakukan investasi.
Dia bilang, peringkat portofolio yang buruk akan berimbas pada keluarnya dana asing dari Indonesia.
"Kita tahu JP Morgan punya klien base cukup besar kalau sisi negara melihat penilaian tadi bisa berdampak keluarnya dana asing tersebut, bisa membuat ketidakstabilan di dalam sistem keuangan. Katakan klien JP Morgan, ini sebenarnya report untuk klien, klien dikasih tahu bahwa JP Morgan dowgrade Indonesia berarti harus jual. Kalau jual sementara porsi obligasi besar menagganggu kestabilan," ujar dia.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA. Ini terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Hal ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan Chase Na tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.
"Pemutusan kontrak kerja sama dimaksud efektif berlaku 1 Januari 2017," demikian keterangan surat tersebut, seperti dikutip dari situs Kemenkeu.go.id, Senin 2 Januari 2017.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemutusan ini mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada 1 Desember 2016, sesuai undangan Direktur PKN no.s-330/PB.3/2016 tanggal 29 November 2016, dikatakan terdapat hasil kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan Chase Bank dalam hal kemitraan sebagai bank persepsi.