Pengacara Ahok: Semua Saksi Pelapor Ternyata Terkait FPI

Namun belakangan, pelapor menyatakan SMS itu sudah dihapus. Padahal bukti SMS sangat dibutuhkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Jan 2017, 19:21 WIB
Senyum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama alias Ahok sesaat sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Persidangan ketiga ini beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Bagus Indahono/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang membuat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berstatus terdakwa, akan disidangkan lagi Selasa 3 Januari 2017.

Sidang tersebut akan dilakukan di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Tim kuasa hukum Ahok, yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, mengungkapkan telah mengecek semua saksi pelapor dalam kasus ini. Disimpulkan, semua saksi pelapor tidak ada warga dari Kepulauan Seribu.

"Bayangkan, tidak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu," ucap salah satu anggota tim, Humphrey Djemat, dalam keterangannya, Senin (2/1/2016).

Dia menuturkan, timnya mengecek saksi pelapor yang berjumlah 14 orang. Menurutnya, semua saksi memiliki hubungan dengan Front Pembela Islam (FPI). "Semua saksi itu rupanya terkait FPI," tutur Humphrey.

Selain itu, masih kata dia, saat meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor, disebutkan mempunyai SMS dari warga Kepulauan Seribu yang memberitahukan bahwa Ahok telah menista agama. Namun belakangan, pelapor menyatakan SMS itu sudah dihapus. Padahal bukti SMS sangat dibutuhkan.

"Dalam BAP-nya, saya sudah mendapat laporan, SMS dan telepon dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok benar menista agama dan mereka enggak suka. Anehnya di ujung keterangannya, dia bilang semua SMS sudah dihapus," tutur Humphrey.

Tim kuasa hukum berencana memeriksa ke operator selular guna memastikan apakah pelapor bohong atau tidak. Sebab memberikan keterangan palsu di dalam persidangan akan mendapat sanksi hukum.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya