Liputan6.com, Bogor - Sebanyak 40 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Cianjur nikah massal oleh pemerintah setempat, Senin (2/1/2017).
Puluhan lansia yang menikah massal itu bukanlah pasangan baru, melainkan pasangan suami istri yang telah menikah selama puluhan tahun namun tak memiliki bukti nikah yang diakui negara.
Advertisement
Meski demikian, mereka tidak merasa minder atau malu, karena bagi mereka cinta tidak terbentur batas usia. Bahkan sebelum akad nikah dimulai, terlihat di antara mereka ada tegang, ada pula yang bercanda sambil memegang tangan satu sama lain.
Melihat hal itu, sontak saja suasana aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangbarang menjadi gaduh oleh gelak tawa undangan yang hadir.
Tak hanya itu, pada saat ijab kabul pun para undangan tak kuat menahan tawa lantaran banyak yang beberapa kali salah dalam mengucapkannya karena gugup, walau pun mereka pernah merasakan menikah.
Namun raut wajah ceria terpancar dari para pasangan pengantin yang baru mengucap ijab kabul. Bukan karena mendapatkan mahar (mas kawin) dari sang pujaan hati, melainkan sebuah buku nikah yang selama belasan bahkan puluhan tahun yang tak pernah dimilikinya.
Salah satu peserta isbat nikah massal, Muryanto (65), mengaku sudah 30 tahun membina rumah tangga, namun menikah secara siri dan tidak pernah mendaftarkan diri secara resmi di KUA.
Akibatnya, kakek yang memiliki 14 cucu ini tidak bisa mengurus akta kelahiran anak-anaknya. "Sekarang saya senang bisa tercatat di negara," kata Muryanto.
Penyelenggara kegiatan, Dodo Rusyandi menyebutkan, di wilayah pelosok Kabupaten Cianjur masih banyaknya pasutri yang tidak tercatat oleh negara. Di antaranya di Kecamatan Sindangbarang, Kecamatan Campakamulya dan Kecamatan Leles.
"Alhamdulillah antusias warga cukup tinggi. Banyak pasutri yang menikah siri, mereka mau datang dan isbat nikah di sisi," ujar Dodo.
Menurut Dodo, persoalan yang dihadapi warga pelosok sehingga memilih menikah siri karena keterbatasan dana. "Karena tingkat pendidikan rendah jadi mereka menganggap buku nikah tidak begitu penting. Padahal, buku nikah ini diakui negara juga sebagai syarat membuat akte kelahiran," ungkap dia.
Selain sidang isbat nikah massal, di kesempatan yang sama Kementrian Agama Kabupaten Cianjur juga melayani pembuatan akta kelahiran bagi para peserta. "Sampai saat ini masih banyak warga Cianjur yang belum memiliki buku nikah. Dan ini akan menjadi agenda kita selanjutnya," ujar dia.