11 Situs Web Kembali Kena Blokir

Kemkominfo kembali melakukan pemblokiran terhadap sebelas (11) situs web, yang disebut menyebarkan konten ilegal menurut UU ITE.

oleh M Hidayat diperbarui 02 Jan 2017, 19:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali melakukan pemblokiran terhadap sebelas (11) situs web, yang disebut menyebarkan konten ilegal menurut UU ITE.

Berdasarkan tangkapan layar dan informasi yang beredar di Twitter dan Facebook, sebelas situs web yang dimaksud adalah voa-islam.com; nahimunkar.com; kiblat.net; bisyarah.com; dakwahtangerang.com; islampos.com; suaranews.com; izzamedia.com; gensyiah.com; muqawamah.com (terindikasi phising); dan abuzubair.net (terindikasi malware).

Kemkominfo kembali melakukan pemblokiran terhadap sebelas (11) situs web (Ist.)

Hal ini memicu respons warganet pada Minggu (1/1/2017). Di Twitter, misalnya, tagar #StopBlokirMediaIslam sempat menjadi trending topic.

Menurut pantauan Tekno Liputan6.com di Trends Map, tagar tersebut menggema di kota-kota di Indonesia utamanya di pulau Sumatera dan Jawa, juga di Kalimantan dan Sulawesi. Diperkirakan ada sekitar lima puluh ribu tweets dengan tagar tersebut.

Sebaran Tweet dengan tagar #StopBlokirMediaIslam. Kredit: Trends Map

Kami sempat mencoba mengakses sebelas situs web itu, dengan beberapa ISP berbeda. Hasilnya, masih ada ISP yang memungkinkan kami melakukan akses.

Hari ini pun kami mencoba menghubungi Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza untuk meminta konfirmasi, tetapi belum mendapatkan jawaban apa pun.

Adapun sebelumnya Kemkominfo juga sempat menempuh langkah pemblokiran terhadap 11 situs yang disebut bermuatan SARA pada awal November lalu. "Benar, kami telah meminta ISP untuk memblokir situs tersebut," ujar Noor kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2016) di Jakarta.

Ia menuturkan bahwa pemblokiran situs ini atas permintaan dari lembaga/instansi pengawas yang terkait dan juga dari masyarakat. "Penutupan situs prinsipnya tidak sementara dan bisa permanen. Akan tetapi, pengelola konten seyogianya dapat melakukan check and recheck atas kontennya. Pengelola konten juga dipersilakan melakukan komunikasi ke Kemkominfo bila ada hal-hal yang ditanyakan," sambung Noor.

Ia menambahkan, pengelola konten juga bisa meminta pemulihan atau dibuka kembali oleh Kemkominfo. Selanjutnya, Kemkominfo akan mengomunikasikan dengan lembaga/instansi terkait akan hal ini. 

"Ini lebih ke konten yang memang penting untuk dijaga, khususnya di periode Pilkada serentak. Ini juga sesuatu yang kontinu. Beberapa situs sebelumnya sudah ada yang dibuka kembali atau dinormalisasi," tutup Noor Iza.

Kemudian selanjutnya pada awal Desember, Habibrizieq.com juga diblokir dengan alasan meresahkan masyarakat. "Ini bukan karena Habib Rizieq-nya, tapi karena kontennya. Konten-konten yang ada di portal itu berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Noor ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (1/12/2016).

(Why/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya