JPU Siapkan 6 Saksi Pelapor Perkara Kasus Ahok

Enam saksi pelapor yang rencananya diperiksa hari ini di antaranya adalah Habib Novel Chaidir Hasan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jan 2017, 06:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). (Liputan6.com/Eko Siswono Toyudho/Pool)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menyebut, ada sekitar enam saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Ahok nanti.

"Ya sebenernya nanti tergantung. Kurang lebih 5 yang jelas itu keputusan Kejagung. Kejagung aja. Dari Kejagung di sana yang nentuin. Tergantung dari waktunya kan. Kurang lebih 5 atau 6," tutur Waluyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Salah satu Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, saksi yang akan dihadirkan oleh JPU sendiri merupakan saksi pelapor.

"Sebenarnya ada 14 laporan polisi terhadap Pak Ahok. Tapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor. Yang dipanggil besok ada 6 orang (saksi pelapor)," jelas Trimoelja.

Sidang lanjutan perkara pidana Ahok akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso. Pengadilan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

"Saksi kan dari JPU. Jadi terserah mereka berapa pun jumlahnya tergantung pihak kejaksaan," ujar Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto saat dikonfirmasi di Jakarta.

Enam saksi pelapor yang rencananya diperiksa hari ini adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya