Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan kasus penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar. Berbeda dengan persidangan sebelumnya, kali ini persidangan dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hanya saja, meski berbeda tempat, kapasitas pengunjung sidang Ahok tetap dibatasi hingga 100 orang saja.
Advertisement
Sidang lanjutan keempat kasus Ahok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar tertutup.
Awak media juga tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang. Sekadar merekam atau mencatat dengan kertas pun tidak boleh. Majelis hakim pada sidang perdana telah menetapkan sidang berlangsung tertutup saat agenda pembuktian atau keterangan saksi.
Pintu masuk ruangan sidang D Auditorium Kementerian Pertanian tampak dikunci dari dalam.
Sejumlah pengunjung yang memiliki kartu identitas resmi untuk memasuki ruang sidang pun kecewa. Mereka tidak diperkenankan memasuki ruang sidang tanpa alasan yang jelas.
"Ini ada 30 orang pakai beginian (ID), tapi enggak bisa masuk," kata salah satu pengunjung pro-Ahok, Murni (41), di hadapan petugas.