Usut Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa 2 Pihak Swasta

KPK juga memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap proyek Bakamla.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Jan 2017, 14:05 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pembelian alat ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan pada 2016.‎‎

Penyidik KPK pun memanggil dua pihak swasta untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dua pihak swasta yang dipanggil KPK yakni Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Erwin S Arif.

"Ya, keduanya akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edi Susilo Hadi," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap proyek Bakamla. Ketiga tersangka yang diperiksa KPK yakni, Eko Susilo Hadi serta dua karyawan PT Merial Esa yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. ‎

Sebelumnya, KPK ‎telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ serta tiga pejabat PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan ‎Muhammad Adami Okta.‎

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya