OJK Bakal Lakukan Penyesuaian Terkait Iuran Emiten

Ketentuan iuran emiten kepada OJK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 03 Jan 2017, 17:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad memberi keterangan saat konferensi pers akhir tahun OJK di gedung OJK, Jakarta, Jumat (30/12). Aktivitas intermediasi lembaga jasa keuangan juga mencatatkan beberapa perbaikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan penyesuaian terkait pungutan atau iuran tahunan yang dibebankan emiten. Hal itu menanggapi usulan dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, usulan tersebut telah diakomodir melalui perubahan peraturan pemerintah (PP).

"Ya, kita sudah akomodir melalui perubahan PP. PP nanti masih dalam proses," kata di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Namun, Muliaman tak menjelaskan secara gamblang terkait perubahan PP tersebut. Dia juga tak menjamin semua usulan asosiasi terkabulkan.

"Kita sesuaikan dengan beberapa harapan, walaupun tidak semuanya dipenuhi, kalau itu saya kira justified akan kita penuhi tapi itu melalui perubahan PP," jelas dia.

Dia juga tak mengatakan secara jelas perubahan iuran tersebut. Dia bilang, banyak yang dirombak dalam PP.

"Banyak yang diubah, agak kompleks ya, karena ada beberapa yang dibongkar secara fundamental," ujar dia.

Ketentuan iuran emiten kepada OJK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya