Pemerintah RI Putuskan Kontrak, JP Morgan Bakal Rugi?

Pemerintah akhiri kontrak kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank NA per 1 Januari 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Jan 2017, 17:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengakhiri kontrak kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank NA per 1 Januari 2017 lantaran hasil riset dianggap tidak kredibel dengan memangkas rekomendasi kepemilikan aset Indonesia dari overweight menjadi underweight.

Pemutusan kemitraan ini diklaim tidak akan berdampak ke Indonesia, namun sebaliknya justru merugikan JP Morgan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (PPR Kemenkeu), Robert Pakpahan menegaskan, pemerintah mencabut kerjasama bukan karena potensi dampak dari hasil riset JP Morgan, tapi berdasarkan penilaian yang tidak kredibel.  

"Mereka diputus bukan karena dampaknya, tapi karena hasil riset dipertanyakan, tidak menilai dengan akurat dan kredibel. Masa partner Indonesia tidak akurat, tidak profesional, dan tidak kredibel," ucap Robert usai Konferensi Pers APBN-P 2016 di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Dia menjelaskan, ada beberapa kontrak kerja sama antara pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan JP Morgan yang dihentikan. Semua kontrak tersebut merupakan bisnis JP Morgan dari pemerintah Indonesia.

"Kita cabut kerja sama JP Morgan, pertama sebagai dealer utama penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Kedua, peserta lelang Surat Berharga Negara Syariah (SBSN), ketiga sebagai anggota Panel Joint Lead Underwriter untuk menerbitkan global bond, dan keempat sebagai penerima setoran pajak atau bank persepsi," ujar Robert.

Dia menuturkan, pemerintah tidak akan menanggung rugi atau terkena dampak dari pemutusan hubungan kerja sama dengan JP Morgan, termasuk untuk penerbitan SUN ke depan, walaupun selama ini memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah.

"Dealer SUN itu ada 20, berkurang 1 jadi 19. Peserta lelang SBSN sudah 22 mitra jadi tinggal 21, dan jumlah bank persepsi lebih dari 50 bank. Jadi tidak berdampak apa, kan masih banyak yang lain," Robert mengatakan.

Ia mengakui, kontrak kerja sama dengan JP Morgan dicabut pemerintah mulai 1 Januari 2017 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. "Kita cabut sampai kita katakan layak. Kalau mau ikut lagi (jadi bank persepsi atau dealer SUN) bisa saja apply lagi, tapi nanti kita yang nilai," tegas Robert.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya