Segmen 3: Korban Perampokan Pulomas hingga E-Tilang Mulai Berlaku

Lima korban perampokan Pulomas sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Sementara itu, e-tilang diberlakukan di awal 2017.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2017, 18:47 WIB
Zanette Kalila Azaira (13), menghadiri salat jenazah tiga korban pembunuhan Pulomas di Masjid At Taubah, Pulomas, Kayuputih, Jakarta, Rabu (28/12). Zanette merupakan satu dari lima yang selamat atas pembunuhan sadis Pulomas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lima korban kasus perampokan disertai penyekapan di Pulomas, Jakarta Timur, telah meninggalkan rumah sakit. Dokter mengizinkan korban pulang setelah dinyatakan sehat.

Sementara itu, proses tilang secara elektronik (E-Tilang) mulai diberlakukan di awal tahun 2017, termasuk Jakarta. Para pelanggar menyambut positif cara ini meski masih ada tantangan dalam pelaksanaannya.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya