Sidang Gatot Brajamusti Dilanjutkan Kamis 5 Januari

Pada sidang itu, pengadilan akan memperdengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Gatot Brajamusti dan istrinya.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2017, 18:43 WIB
Gatot Brajamusti (Foto: Liputan6.com/ Fajarina Nurin)

Liputan6.com, Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram akan melanjutkan sidang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah pada Kamis 5 Januari 2016. Pada sidang itu, pengadilan akan memperdengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Gatot dan istrinya.

"Kami berikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada Kamis mendatang," kata hakim Yapi sebelum menutup sidang kedua kasus penyalahgunaan narkotika itu di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Selasa (3/1/2017) seperti dilansir Antara.

Pengacara Gatot dan Dewi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa di hadapan majelis hakim.

Pada eksepsinya, mereka mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti oleh polisi di Jakarta Selatan. Mereka menganggap penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah.

"Penggeledahan dan penyitaan di Jakarta Selatan itu tanpa didasari dengan surat izin dari ketua pengadilan. Oleh karena itu segala proses lanjutannya menjadi tidak sah, karena syarat mutlaknya itu harus ada izin dari ketua pengadilan," kata Irfan Suryadiata, salah seorang pengacara Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.

Irfan dan pengacara lainnya meminta agar majelis hakim menggugurkan dakwaan kepada Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya