Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 23 triliun hingga 31 Desember 2016 atau batas akhir periode II program pengampunan (amnesti) pajak atau tax amnesty. Perhitungan pencapaian perolehan dana repatriasi melalui Bank Mandiri ini masih terus berjalan.
Dari nilai tersebut, posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk produk perbankan seperti tabungan dan deposito yang mencapai 53%, dan sisanya ditempatkan dalam produk keuangan lainnya seperti bonds, sukuk, reksa dana dan produk asuransi.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan Bank Mandiri terus memperkuat komitmen dalam mendukung pemerintah menyukseskan program amnesti pajak dan program reformasi di bidang perpajakan secara keseluruhan.
Baca Juga
Advertisement
"Salah satunya, adalah melalui pengoperasian 235 kantor cabang pada Sabtu, 31 Desember 2016, untuk menerima pembayaran setoran dana tebusan dan penempatan dana repatriasi amnesti pajak," kata Rohan Selasa (3/1/2017).
Selanjutnya, Bank Mandiri akan terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap ketiga yang berlangsung hingga akhir Maret 2017, antara lain melalui pembukaan klinik-kinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum, serta sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi.
Guna mendukung program amnesti pajak, Rohan menuturkan, Bank Mandiri telah menyiapkan berbagai instrumen penampung dana repatriasi secara Mandiri Group, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds, hingga produk asuransi, serta instrumen non keuangan lainnya.
Adapun untuk mengakses produk-produk investasi tersebut, wajib pajak peserta program amnesti pajak dapat menghubungi call center Bank Mandiri di 14000, serta jaringan amnesti pajak Bank Mandiri di 58 outlet prioritas, 1.460 kantor cabang di seluruh Indonesia dan 7 jaringan kantor luar negeri sebelum berakhirnya program pengampunan pajak. (Yas)