Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih terus memeriksa Bambang Tri Mulyono, si penulis buku Jokowi Undercover. Buku yang ditulis dan dicetak sendiri oleh Bambang ternyata membuat dia menginap di tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengungkapkan, Bambang Tri punya motif tersendir kala menulis dan menyebarluaskan buku tersebut. Pelaku, kata Rikwanto, ingin dikenal masyarakat dari hasil bukunya tersebut
Advertisement
"Yang bersangkutan (Bambang) ingin terkenal, dikenal, supaya masyarakat tahu yang buat itu dia," kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Rikwanto menambahkan, dalam membuat buku ia menulis sendiri dan mencetak sendiri di tempat fotokopi umum di pinggir jalan. Isi buku tersebut, ujarnya, memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi.
"Yang bersangkutan pernah menawarkan ke penerbit, tapi ditolak karena isinya enggak bisa dipertanggungjawabkan," ucap dia.
Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya.
Bambang disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.