Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Usai pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) itu, Diah tak banyak bicara.
Diah mengaku hanya diperiksa untuk melengkapi data untuk tersangka Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Selebihnya, dia memilih bungkam dan menghindar dari pertanyaan awak media usai diperiksa KPK.
Advertisement
"Cuma melengkapi data aja, soal data," kata Diah singkat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2016).
Diah Anggraeni sendiri sudah bolak-balik masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK. Kali ini, dia diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Irman.
Pada kasus ini, lembaga antirasuah sudah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.