Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum dalam sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangkan Joy Setiawan sebagai saksi pelapor. Gus Joy mengakui sempat berafiliasi dengan salah satu Cagub-Cawagub DKI Jakarta.
"Karena saya fokus dengan kasus ini (penistaan agama atas terdakwa Ahok), jadi saya tutup komunikasi tersebut," kata Gus Joy di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Pada persidangan, tim pengacara Ahok membahas soal status Gus Joy. Sesuai video dari Youtube yang dipublikasikan pada 30 September 2016, diketahui Gus Joy mendeklarasikan dukungan kepada Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Saksi Gus Joy kemudian diketahui sebagai Koordinator Koalisi Advokat Rakyat yang mendukung pasangan tersebut. Namun, dia melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama pada 7 Oktober 2016.
Atas dasar itu, pengacara Ahok pesimistis Gus Joy bisa memberikan kesaksian secara objektif.
"(Saya) yakin masih bisa objektif dan sangat objektif karena ini menyangkut agama yang saya anut," ucap Gus Joy.