Berlangsung 11 Jam, Sidang Ahok Selesai

Dalam kesaksiannya, Novel sempat meminta kepada majelis hakim agar menahan Ahok. Ia bahkan menyerahkan surat agar segera ditahan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jan 2017, 20:14 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengacungkan dua jari sesaat sebelum sidang lanjutan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU. (Liputan6.com/Irwan Rismawan/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kelar. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahok menjalani sidang pada Selasa (3/1/2017) dimulai pukul 09.00 WIB. Ahok keluar dari auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) sekitar pukul 20.00 WIB. Terhitung sekitar 11 jam Ahok menjalani sidang hari ini.

Sidang keempat Ahok hari ini dipimpin Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan empat anggotanya. JPU juga hadir dengan kekuatan penuh yang berjumlah 13 anggota. JPU diketuai Ali Mukartono.

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU adalah saksi pelapor yang kebanyakan dari Front Pembela Islam (FPI). Seperti, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Muchsin pimpinan FPI DKI Jakarta dan Gus Joy Setiawan.

Dalam kesaksiannya, Novel sempat meminta kepada majelis hakim agar menahan Ahok. Ia bahkan menyerahkan surat agar segera ditahan.

"Saya menyampaikan surat ke hakim permohonan penahanan. Karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," tutur Novel di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Ia menilai, Ahok sudah berulang kali menistakan dan menyerang agama Islam. Karena itu, ia meminta agar majelis hakim menahan Ahok.

"Ahok ini satu-satunya penista agama yang tersangka sampai saat ini (masih bisa) lolos," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya