Ahmad Dhani Curiga Dirinya Dibidik Jadi Tersangka Makar

Dia curiga, penangkapan saat itu dilakukan lantaran sempat mangkir pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Jan 2017, 23:00 WIB
Ahmad Dhani memberikan keterangan pres terkait orasinya yang dianggap menghina Jokowi, Jakarta, Senin (7/11). Dhani membantah menyebut nama Jokowi dalam orasi yang dilakukan saat Aksi Damai 4 November. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani kembali dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Semula, pemeriksaan dirinya sebagai saksi akan dilakukan hari ini, namun ditunda.

Dalam sepekan ini, Dhani akan diperiksa dua kali terkait kasus yang sama. Pemeriksaan pertama oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan pada Rabu 4 Januari esok. Sementara pemeriksaan oleh Subdit Kamneg dijadwalkan pada Kamis 5 Januari lusa.

"Dijadwalkan lagi (pemeriksaan) besok, lusa, banyaklah. Kayak ngantor aja saya nanti," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/1/2017).

Dhani mengaku belum mengetahui pemeriksaan dirinya nanti sebagai saksi untuk tersangka siapa. Dhani bahkan curiga, pemeriksaan yang dilakukan hingga dua hari berturut-turut itu untuk membidik dirinya menjadi tersangka makar.

"Mungkin (pemeriksaan) untuk saya juga. Mungkin saya diduga juga melakukan makar maka diperiksa," tutur dia.

Pentolan band legendaris Dewa 19 itu menyebutkan, penangkapan dirinya bersama sejumlah tersangka makar pada 2 Desember 2016 lalu tidak ada dasarnya. Dia curiga, penangkapan saat itu dilakukan lantaran dirinya sempat mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa.

"Kemarin waktu nangkep saya (terkait Pasal) 207 juga enggak ada dasar pencidukannya. Orang panggilan pertama saya enggak bisa (datang) terus diciduk. Tapi ya anyway enggak apa-apa lah," kata Dhani.

Dhani sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas atau SBP. Pemeriksaan selama sekitar delapan jam itu terkait pertemuan sejumlah tersangka dugaan makar di Universitas Bung Karno (UBK).

Dhani berharap, pada pemeriksaan dirinya sebagai saksi nanti tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang mengulang dari penyidik. Sebab, kasus yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya ini sama.

"Karena capek juga kita menjelaskan hal yang itu-itu lagi kan. Ya mudah-mudahan bisa digabung BAP-nya," ucap Dhani.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya