Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mengusut aliran dana atas kasus dugaan makar. Salah satu yang diperiksa adalah suami cawagub DKI Sylviana Murni, Gde Sardjana.
Saat diperiksa Ditreskrimum Polda, Gde mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Jamran, salah satu tersangka atas dugaan makar. Namun dia membantah, uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan makar yang menjerat Jamran.
Advertisement
Terkait hal itu, Koordinator Bidang Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, memuji langkah tersebut. "Diusut aliran dana yang baru dugaan mengarah ke salah satu pasangan calon, itu luar biasa. Dan ini bisa menjadikan preseden (contoh) baik," ucap Julius dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2017.
Menurut dia, polisi yang memanggil para saksi untuk mengusut aliran dana dugaan makar, tentu tak sendiri. Dirinya menduga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilibatkan untuk memberikan data.
"Mengusut aliran dana makar itu, saya duga kan sampai melibatkan PPATK. Sehingga belakangan mulai tercium walaupun dugaan," tandas Julius.
Diketahui, Jamran telah ditahan di Polda Metro bersama Sri Bintang Pamungkas dan Rizal Kobar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Sementara itu, terkait Jamran, Ketua Tim Pemenangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, Nachrowi Ramli membantah Jamran, yang tersangka dugaan kasus makar, bukan bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1 tersebut.
Pria yang akrab disapa Nara ini menyebut, nama Jamran tidak ada dalam formulir BC1KWK tentang daftar nama tim kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur 2017 yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Dijelaskan dia, Jamran hanyalah relawan yang didaftarkan ke KPU DKI. Jamran hanya berstatus sebagai anggota dalam kepengurusan tim relawan tersebut.