Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Luar Jawa Bali PT PLN Hariadi Sadono, divonis hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3). Hariadi menurut majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada Proyek Pengelolaan Sistim Manajemen Pelanggan Berbasis Teknologi Informasi, sehingga merugikan negara senilai Rp 175 miliar.
Hariadi yang pernah menjabat sebagai General Manajer PT PLN Distribusi Jawa Timur, bersama komisaris PT Altelindo Karyawan Diri Saleh Abdul Malik, telah menyepakati harga yang akan dicantumkan untuk pelaksanaan proyek sebesar Rp 1.980,-, namun harga kemudian diubah menjadi Rp 1.800,- perpelanggan, negara pun hingga Rp 175 miliar.
Meski putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki terpidana dihukum sepuluh tahun, Hariadi melalui tim pengacaranya langsung menyatakan banding.(AYB)
Hariadi yang pernah menjabat sebagai General Manajer PT PLN Distribusi Jawa Timur, bersama komisaris PT Altelindo Karyawan Diri Saleh Abdul Malik, telah menyepakati harga yang akan dicantumkan untuk pelaksanaan proyek sebesar Rp 1.980,-, namun harga kemudian diubah menjadi Rp 1.800,- perpelanggan, negara pun hingga Rp 175 miliar.
Meski putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki terpidana dihukum sepuluh tahun, Hariadi melalui tim pengacaranya langsung menyatakan banding.(AYB)