Liputan6.com, Kudus: Ratusan buruh rokok PT Djambu Bol menduduki kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus, Jawa Tengah, Senin (5/4) siang. Para buruh yang didominasi perempuan ini menuntut uang pesangon, uang premi, serta tunjangan operasional segera dibayarkan.
Perwakilan buruh, Hartono, meminta agar manajemen segera merealisasikan janji-janji pencarian uang pesangon sebesar rata-rata Rp 5 juta per orang. Jika tak terealisasi, para buruh mengancam akan terus berunjuk rasa dengan menduduki kantor Disnakertrans selama satu bulan sampai uang pesangon cair.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Bupati Kudus Musthofa Wardoyo untuk mencopot Kepala Dinas Disnakertrans jika tidak dapat memperjuangan nasih para buruh. Meski begitu, aksi ini berlangsung tertib dengan dikawal ketat aparat dari Kepolisian Resor Kudus.
Sekedar informasi, pabrik rokok PT Djambu Bol sudah hampir tiga tahun tidak beroperasi. Akibatnya, nasib ribuan buruh menjadi terkatung-katung. Pihak manajemen hingga kini belum bisa memberi penjelasan apakah perusahaan bangkrut atau tidak. Para buruh sebenarnya bersedia dipecat jika perusahaan sudah tidak mampu membayar, asalkan diberi pesangon sesuai ketentuan [baca: Buruh Pabrik Rokok Djambu Bol Tuntut Premi].(BOG)
Perwakilan buruh, Hartono, meminta agar manajemen segera merealisasikan janji-janji pencarian uang pesangon sebesar rata-rata Rp 5 juta per orang. Jika tak terealisasi, para buruh mengancam akan terus berunjuk rasa dengan menduduki kantor Disnakertrans selama satu bulan sampai uang pesangon cair.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Bupati Kudus Musthofa Wardoyo untuk mencopot Kepala Dinas Disnakertrans jika tidak dapat memperjuangan nasih para buruh. Meski begitu, aksi ini berlangsung tertib dengan dikawal ketat aparat dari Kepolisian Resor Kudus.
Sekedar informasi, pabrik rokok PT Djambu Bol sudah hampir tiga tahun tidak beroperasi. Akibatnya, nasib ribuan buruh menjadi terkatung-katung. Pihak manajemen hingga kini belum bisa memberi penjelasan apakah perusahaan bangkrut atau tidak. Para buruh sebenarnya bersedia dipecat jika perusahaan sudah tidak mampu membayar, asalkan diberi pesangon sesuai ketentuan [baca: Buruh Pabrik Rokok Djambu Bol Tuntut Premi].(BOG)