Liputan6.com, Jambi - Keputusan Gubernur Jambi Zumi Zola tengah menuai polemik. Akhir 2016 kemarin, ia memberhentikan 31 pejabat tinggi di Pemprov Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengaku sangat kaget dengan keputusan Zumi Zola itu. Menurut dia, meski hal tersebut adalah hak prerogatif gubernur, saat ini sudah disusun peraturan daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
Advertisement
Di Pemprov Jambi, ada tujuh dinas atau badan yang digabungkan. Untuk menyeleksi, Pemprov Jambi telah melakukan serangkaian tes assessment.
"Ini hasil tes belum diumumkan, tiba-tiba semua malah di-non job (berhentikan)," ujar Cornelis, Selasa, 3 Januari 2017.
Atas keputusan itu, Ketua DPRD dari Partai Demokrat ini menilai kebijakan Zumi Zola berpotensi melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014.
"Dalam undang-undang ASN itu, pejabat eselon tak boleh langsung non job. Ada prosedurnya," tutur dia.
Menurut Cornelis, sejumlah anggota DPRD bahkan mengusulkan untuk menggunakan hak interpelasi atas keputusan Zumi Zola itu. "Ini (hak interpelasi) tengah dikaji," ucap Cornelis.
Dari 31 pejabat eselon yang diberhentikan Zumi Zola, satu di antarnya adalah pejabat PNS paling tinggi di Jambi yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Kemudian, 25 orang kepala dinas dan selebihnya adalah pejabat setingkat kepala dinas.
Meski dinilai melanggar UU ASN, Zola menyatakan keputusan pemberhentian itu sudah sesuai aturan. "Ini (pemberhentian) sudah sesuai assessment. Di mana yang bersangkutan dianggap kurang dalam bidang tersebut," ujar Zumi Zola, Senin, 2 Januari 2017.
Atas rencana DPRD ingin menggunakan hak interpelasi, Zola menilai hal tersebut merupakan bagian dari masukan dan kritikan yang membangun.
"Terima kasih kepada DPRD sudah mengingatkan, tapi ini demi masyarakat Jambi dan kami sudah berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," tutur Zola menegaskan.