Liputan6.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian selama 2016. Tahun ini, pengawasan terhadap WNA di Indonesia akan terus ditingkatkan.
Sementara itu, proses tilang secara elektronik mulai diberlakukan di awal tahun 2017, termasuk di Ibu Kota Jakarta. Para pelanggar menyambut positif cara ini, meski masih ada tantangan dalam pelaksanaannya, bila sinyal telepon genggam tidak stabil saat penggunaan aplikasi E-Tilang.
Advertisement
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini