Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan e-KTP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat rapor bagus dari Ombudsman Republik Indonesia. Skor ini berkaitan dengan Penganugerahan Predikat Kepatuhan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Toto Sudarto mengungkapkan, pelayanan e-KTP mendapat skor 100,00. Nilai sempurna juga diberikan untuk pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK), menyusul penerbitan Akta Kelahiran 88,00, serta nilai serupa juga untuk penebitan Akta Perkawinan 88,00
Advertisement
"Nilai ini hasil observasi Ombudsman di kantor kami, kemudian sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pelayanannya berkesinambungan di tingkatan tersebut," kata Toto Sudarto, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Rabu (4/1/2017).
Ombudsman sebagai lembaga negara punya kewenangan penuh dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik. Mereka melakukan observasi di Kota Tangsel mulai Mei hingga Agustus 2016.
"Kita khususnya Disdukcapil tidak bisa bekerja sendirian, sebab administrasi kependudukan ini merupakan pelayanan dasar," kata Toto.
Tak hanya di Disdukcapil, Ombudsman juga telah melakukan observasi dan memberikan penilaian di seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kota Tangsel.