Perpanjangan Waktu Perubahan Tarif Listrik Berlaku 2017

Pemerintah akan memperpanjang waktu perubahan tarif listrik dari setiap bulan menjadi setiap tiga bulan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jan 2017, 10:30 WIB
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memperpanjang waktu perubahan tarif listrik‎ untuk golongan pelanggan yang sudah tidak mendapat subsidi lagi sehingga mengikuti tarif penyesuaian (adjustement).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, perpanjangan waktu perubahan tarif listrik rencananya dari setiap bulan menjadi setiap tiga bulan.

‎"Sekarang kita sedang mengusulkan penurunan tarifnya tidak tiap bulan. Tapi tiga bulan," kata Jarman, di Jakarta, Rabu (4/1/2016).

Jarman mengungkapkan, rencananya perpanjangan waktu perubahan tersebut diterapkan pada tahun ini. Namun, pihaknya harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum diterapkan.

‎"Kita harus lapor ke DPR dulu. Tinggal persetujuan DPR saja. Kalau aturan tinggal bikin," tutur Jarman.

Jarman menjelaskan, perpanjangan waktu perubahan tarif per tiga bulan akan mempermudah pelanggan untuk memprediksi tarif pada periode ke depannya. Khusus untuk golongan bisnis, akan mempermudah melakukan perencanaan perusahaan.

‎"Inikan hanya adjusment dari bulanan menjadi tiga bulan, jadi lebih terprediksikan," tutur Jarman.

12 golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10.P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11.P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12.L  Layanan Khusus

Selain 12 golongan tarif listrik tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). ‎Namun, akan masuk tarif adjusment ketika pencabutan subsidinya sudah tuntas pada Juni 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya