Ungkap Suap Mutasi, KPK Selidiki Anak dan Wakil Bupati Klaten

KPK menyatakan tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan Andi Purnomo, putra tersangka Sri Hartini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jan 2017, 11:14 WIB
Pemimpin KPK baru berfoto usai peresmian gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/12). Peresmian gedung KPK tersebut juga bertepatan dengan HUT KPK ke-12. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain terkait suap mutasi jabatan yang diduga dilakukan Bupati Klaten Sri Hartini. Penelusuran KPK itu kini menyasar wakil sang bupati Klaten.

"Tentu kami akan mendalami lebih lanjut, apakah peran tersangka (Bupati) di sini bersama pihak lain. Apakah wakil bupati atau yang lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1/2016).

Tak hanya Bupati Klaten Sri Hartini, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari putra tersangka, Andi Purnomo. "Peran keluarga juga akan kami dalami. Adakah keterkaitannya," sambung Febri.

Sri Hartini dibekuk pada Jumat 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kepala Seksie (Kasie) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.

Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD 5.700 dan SGD 2.035.

Sri yang merupakan kader PDIP ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya