Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Setya Novanto terkait dugaan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Rabu (4/1/2016). Namun, pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut batal dilakukan.
"Informasi yang kami terima memang ada permintaan penjadwalan ulang, karena saksi masih berada di AS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2011-2012.
Pemeriksaan terhadap Setya Novanto dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto yang telah berstatus tersangka sejak 2014.
Pemeriksaan oleh KPK ini bukan yang pertama kali dijalani Setya Novanto. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Setya Novanto pada Selasa 13 Desember 2016.