Makam Mbah Priok Dipindahkan ke TPU Semper

Fakta ini terungkap dalam rapat paripurna lanjutan di Gedung DPRD DKI, Jakpus. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menunjukkan bukti foto dan dokumen pemindahan makam Mbah Priok.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Apr 2010, 17:04 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemindahan makam Mbah Priok di Koja, Jakarta Utara, terungkap pernah terjadi. Pemindahan dilakukan Dinas Pemakaman pada 21 Agustus 1997. Hal itu lalu dikuatkan Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta pada 10 Februari 2009 Nomor 80/-1.711.11. Isinya menyebutkan makam Mbah Priok dipindahkan ke TPU Semper.

"Hal ini juga didukung fakta fisik tanah berdasarkan hasil foto udara pada 1997 yang membuktikan bahwa di atas lahan PT Pelindo II tersebut tidak terdapat bangunan atau dalam kondisi kosong," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/4).

Bukti foto dan dokumen dipaparkan Foke--biasa Fauzi Bowo disapa--dalam rapat paripurna lanjutan untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur atas kerusuhan pada 14 April silam.

Foke juga menjelaskan, jauh sebelum penertiban, pihak-pihak yang bersengketa sebenarnya diberi kesempatan menyelesaikan permasalahan lewat jalan musyawarah mufakat. Langkah ini difasilitasi pemerintah daerah lewat koordinasi Wali Kota Jakut.

Jika jalan musyawarah mufakat tidak tercapai, maka diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Ini agar yang bersangkutan membongkar sendiri bangunan tanpa izin yang ada di atas tanah obyek sengketa.

Ditambahkan pula, Foke menegaskan tanggung jawab keseluruhan peristiwa kerusuhan yang telah menewaskan tiga petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan melukai ratusan orang lainnya itu berada pada Gubernur DKI Jakarta, sesuai aturan perundangan.(AIS/Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya