Sidang Etik MA, Hakim PT Jambi Kena Serangan Jantung

Hakim PT Jambi Pangeran Napitupulu mengaku tidak enak badan setelah mendengarkan keterangan saksi keempat di MA.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Jan 2017, 18:21 WIB
Hakim PT Jambi Pangeran Napitupulu dilarikan ke rumah sakit karena terkena serangan jantung saat sidang etik. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu yang diduga menerima suap Rp 1 miliar.

Persidangan dimulai 09.00 WIB dengan memberikan kesempatan Pangeran menyampaikan pembelaannya. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang pun sempat ditunda pukul 13.00 WIB-14.00 WIB untuk istirahat, salat dan makan. Sudah empat saksi dari terlapor dimintai keterangan.

Pukul 16.40 WIB, Ketua MKH Maradaman Harahap menanyakan kepada Pangeran, apakah menerima keterangan saksi terlapor keempat. Mendengar pertanyaan Maradaman, Pangeran mengaku tidak enak badan.

"Mohon maaf yang mulia, fisik saya sudah mulai tidak kuat. Ini mulai serangan," ucap Pangeran di ruang sidang MKH, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Mendengar hal itu, Maradaman menanyakan kembali soal kondisi Pangeran.

"Katanya bawa tim medis? Mana timnya? Tapi Anda masih kuat? Ini kan sampai malam. Apakah kami skors dulu sampai istirahat?" tanya hakim Maradaman.

Usai mendapat persetujuan dari hakim MKH lainnya, akhirnya sidang diskors selama 30 menit. "Kita skors ya sampai setengah jam," ucap Maradaman.

Pangeran pun segera mendapatkan bantuan medis dari tim MA. Terlihat, dia mendapatkan oksigen. Namun, usai diperiksa, tim medis MA melarikan yang bersangkutan ke RSPAD.

Pukul 18.15 WIB, Pangeran pun turun dari lift menggunakan kursi roda. Dia akan dibawa ke RSPAD.

"Ini sudah lama sakitnya. Ringnya saja 12. Bahkan dia sudah mau di by pass 13 Desember, tapi memilih hadir ke sini. Saya minta ini ditunda," pungkas salah satu tim pembela dari IKAHI, Disiplin F Manao.

Sebelumnya, Pangeran dituduh menerima suap Rp 1 miliar oleh Haika yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Pangeran. Uang diberikan untuk pengurusan perkara pidana yang menjerat Liber Sirait dan Horas Sirait.

Liber Sirait merupakan suami Haika, sedangkan Horas Sirait merupakan suami dari adik istrinya Pangeran. Uang tersebut diberikan dengan cara bertahap, baik melalui transfer dan secara langsung pada 2009.

Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi Jambi, Pangeran Napitupulu berdinas di Palembang dan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu putusannya terkenal adalah vonis bebas mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan. Dia tercatat sebagai hakim pengadilan Tipikor Jakarta pertama yang memutus vonis bebas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya