Ini Vonis untuk Pasangan Suami Istri Penyuap Irman Gusman

Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

oleh Nasuri diperbarui 04 Jan 2017, 18:45 WIB
20170104- Xaveriandy Sutanto dan Memi-Penyuap Ketua DPD Jalani Vonis-Jakarta-Helmi Afandi
Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). Keduanya diduga telah menyuap Irman Gusman terkait Impor Gula. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Memi 2,5 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Xaveriandy Sutanto dan Memi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). Selain hukuman penjara masing-masing ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Xaveriandy Sutanto divonis 3 tahun penjara dan istrinya Memi 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp100 juta, Jakarta, Rabu (4/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya