Liputan6.com, Palembang - Di akhir tahun lalu, tepatnya 21 Desember 2016, warga Palembang sempat digegerkan oleh penemuan jenazah wanita di Jalan Mekarsari, Lorong Kamboja Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat diperiksa, jasad tersebut adalah Lisnawati (40), warga Kelurahan Sematang Borang, Palembang.
Petugas Satreskrim Polresta Palembang tak butuh waktu lama untuk menangkap para tersangka pembunuhan sadis tersebut. Dua pria, yaitu Feri (25) dan Candra (30), akhirnya diringkus di kediamannya di Jalan Pengadilan Tinggi Pulogadung, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), Palembang. Kedua tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya saat petugas hendak menangkapnya pada Selasa sore, 3 Januari 2017.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku awalnya berkeliling Kota Palembang untuk mencari peluang mendapatkan uang dengan cara yang mudah. Menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih milik keluarga Feri, kedua tersangka lalu melintas di kawasan pasar tradisional di Sako, Perumnas Palembang.
Baca Juga
Advertisement
Sekitar pukul 13.00 WIB, Feri yang mengendarai mobilnya melihat korban melintas di pinggir jalan. Tersangka lalu mendekatkan mobilnya ke arah korban, karena tergiur dengan kalung dan gelang emas yang digunakan korban. Dengan modus pura-pura kenal, Feri lalu mengajak korban masuk ke dalam mobilnya. Sedangkan Candra bersembunyi di kursi belakang mobil.
"Saya lalu membawa korban jalan-jalan lalu meminta korban melepaskan perhiasan emasnya. Korban sempat menolak, lalu saya panggil Candra dan langsung membekap mulut dan hidup korban dengan pakaian yang korban bawa di dalam tas," ucap dia kepada Liputan6.com, Rabu, 4 Januari 2017.
Sekitar satu jam membekap korban di dalam mobil, kedua tersangka tak menyangka korban akhirnya tewas kehabisan napas. Karena ketakutan, akhirnya Feri membawa mobilnya ke arah Kecamatan Gandus. Kedua tersangka mencari kawasan sepi dan langsung membuang jenazah korban.
Sebelumnya, tersangka sudah menggondol harta benda milik korban, yaitu kalung dan gelang emas seberat tujuh gram, dua telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
Kedua tersangka lalu menjual emas tersebut ke salah satu penjual emas di kawasan Pasar Tradisional 16 Palembang. Mereka lalu membagi uang hasil kejahatannya sebesar Rp 5,2 juta. Uang hasil kejahatannya akhirnya dihabiskan kedua tersangka untuk membeli kebutuhan rumah, susu sang anak, dan pesta narkoba jenis sabu.
"Niatnya uang itu untuk mengambil motor saya yang digadaikan sebesar Rp 3 juta. Tapi, uangnya tidak cukup. Maunya ditabung saja, tapi lama-kelamaan habis," ucap Feri.
Kapolresta Palembang Komisaris Besar (Kombes) Wahyu Bintoro Hari Bawono mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah kedua tersangka ini melakukan aksinya karena pengaruh narkoba atau tidak.
"Akan kita tes juga. Untuk dugaan hipnotis juga masih kita dalami. Kedua tersangka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati," ia memungkasi.