Pelapor Rizieq FPI Dicecar 19 Pertanyaan Saat Pemeriksaan

Terdapat 19 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Angelo

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Jan 2017, 23:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi pelapor, yakni Ketua PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako.

"Tadi diperiksa penyidik untuk memastikan lagi soal barang bukti dan juga alasan pelaporan," ujar Angelo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).

Terdapat 19 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Angelo. Pertanyaan yang dilontarkan lebih kepada alasan dan dasar pelaporan untuk menguatkan laporannya yang terdaftar dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.

"Kenapa kita merasa terhina, tadi sudah dijelaskan bahwa ceramah yang disampaikan Habib Rizieq itu dalam situasi di mana ada gelak tawa, olokan, ejekan, hinaan terhadap penganut umat Kristiani," ungkap Angelo.

Dalam pemeriksaan ini, Angelo juga membawa barang bukti untuk menguatkan laporannya. Barang bukti yang dibawa antara lain, rekaman video penggalan ceramah Rizieq, juga printout postingan akun Twitter @sayareya dan Akun Instagram milik Fauzi Ahmad terkait ceramah ini.

Angelo memastikan, dirinya siap kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pelaporannya terhadap Rizieq. Dia juga mengklaim telah menyiapkan sejumlah saksi, termasuk ahli untuk memberikan keterangan ke penyidik.

"Kita akan kirim satu saksi, akan ada satu saksi lagi, besok. Untuk ahli mungkin nanti pada proses selanjutnya, tim lawyer sedang mempersiapkan," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya