Liputan6.com, Jambi - Aksi pemberhentian massal pejabat tinggi di Pemprov Jambi oleh Gubernur Zumi Zola tengah menuai polemik. Kini, ia akan membuka lowongan melalui lelang jabatan untuk mengisi jabatan yang kosong.
Mantan artis dan pesinetron ini mengaku masih memberi peluang bagi para pejabat yang sebelumnya diberhentikan apabila ingin mengikuti lelang jabatan tersebut.
"Secepatnya kita buka (lelang jabatan), jika sudah siap langsung kita umumkan," ujar Zumi Zola usai menghadiri pemusnahan barang bukti di Mapolda Jambi, Rabu siang, 4 Januari 2017.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Zola kembali menegaskan apabila keputusannya memberhentikan 31 orang pejabat tinggi di Pemprov Jambi sudah sesuai aturan. Keputusan tersebut, kata dia, didasarkan pada mekanisme penilaian atau assessment melalui tim khusus sesuai arahan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sekali lagi, semua saya berikan kesempatan. Ini semata-mata demi masyarakat," ucap Zola.
Sebelumnya, keputusan Zumi Zola itu menuai banyak sorotan khususnya di kalangan anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia terancam diinterpelasi oleh sejumlah wakil rakyat.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston bahkan menilai kebijakan Zumi Zola itu berpotensi melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. "Dalam Undang-undang ASN, pejabat eselon tak boleh langsung non-job. Ada prosedurnya," kata Cornelis.