DPR Akan Membahas Pembentukan Pansus Bulog II

Sidang Paripurna DPR akan mendengarkan penjelasan usulan hak angket atas Kasus Buloggate II. Jumlah pengusul tercatat 50 orang dari lima fraksi.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Jan 2002, 23:33 WIB
Liputan6.com, Jakarta: DPR, Senin (21/1), menggelar Sidang Paripurna. Agenda sidang yang akan mendapat perhatian peserta sidang adalah mendengarkan penjelasan usulan hak angket terhadap kasus dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 54,6 miliar yang diduga melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung.

Sidang hari ini akan membahas tiga agenda, yakni penjelasan pengusul hak angket terhadap pembentukan Pansus Kasus Bulog II dan penjelasan mengenai RUU Keolahragaan. Selain itu Dewan juga akan mendengarkan penjelasan fraksi-fraksi atas usulan materi RUU tentang Praktek Kedokteran.

Pembacaan usul hak angket pembentukan Pansus Kasus Bulog II sebenarnya baru langkah awal. Rapat Paripurna yang membahas perlu tidaknya pembentukan Pansus ini masih akan digelar sesuai waktu yang ditentukan Bamus DPR. Namun, kendati baru sekadar pembacaan usul hak angket, rapat ini diperkirakan berjalan alot. Sebelumnya, usul pembentukan Pansus Kasus Bulog II telah diserahkan kepada pimpinan DPR, Rabu kemarin. Usulan ini diterima oleh Wakil Ketua DPR A.M. Fatwa. Jumlah pengusul adalah 50 orang dari lima fraksi, yakni F-PDIP, F-Bulan Bintang, F-Persatuan Pembangunan, F-KB dan F-PDKB.

Hingga kini, konfigurasi suara fraksi antara yang mendukung pembentukan Pansus dan yang menolak masih belum jelas. Namun, Fraksi Partai Golkar jelas menolak pembentukan Pansus karena melibatkan Akbar sebagai ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut.(PIN/Miko Toro)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya