Liputan6.com, Jakarta: Rois alias Iwan Darmawan, terpidana mati dalam kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia pada 2004, dipindah penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (13/5). Rois sejak September 2005 ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Tim Investigasi Direktorat Jendral Pemasyarakatan menduga kuat selama di penjara Rois masih bisa berhubungan melalui telepon dengan dua orang tersangka teroris yang ditangkap di Nanggroe Aceh Darussalam.(IAN)
Tim Investigasi Direktorat Jendral Pemasyarakatan menduga kuat selama di penjara Rois masih bisa berhubungan melalui telepon dengan dua orang tersangka teroris yang ditangkap di Nanggroe Aceh Darussalam.(IAN)