Wiranto: Jokowi Setuju Membentuk Dewan Kerukunan Nasional

Wiranto mengatakan, dengan adanya Dewan Kerukunan Nasional, setiap masalah bisa dimediasi dulu sebelum masuk ke ranah hukum.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Jan 2017, 08:13 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sambutan saat penyerahan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) 2017 dan Anugerah Dana RAKCA 2016 bagi Daerah Berkinerja Baik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi akan membentuk Dewan Kerukunan Nasional. Dewan ini nantinya akan memfasilitasi dan menyelesaikan masalah yang ada di tengah masyarakat tidak menggunakan jalur hukum, tapi dengan cara musyawarah.

"Presiden sudah setuju untuk dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional," ujar Menko Polhukam Wiranto di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 4 Januari 2017.

Wiranto menjelaskan, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menyelesaikan masalah melalui jalur musyawarah dan mufakat, yaitu setiap pemimpin adat punya cara sendiri dalam menyelesaikan konflik dengan cara damai.

"Karena kita mengadopsi undang-undang dari Eropa maka selalu masalah kasus yang ada di masyarakat, selalu kita larikan ke proses peradilan, proses konflik, proses proyustisia. Di sini yang kita inginkan begitu ada kasus diselesaikan dulu dengan cara nonyustisia, bukan dengan cara-cara konflik di pengadilan," tutur dia.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini mengatakan, dengan adanya Dewan Kerukunan Nasional, setiap masalah bisa dimediasi dulu sebelum masuk ke ranah hukum. Tugas ini bisa saja dilakukan oleh Komnas HAM. Mengingat Komnas HAM punya kewenangan hingga menyelesaikan satu masalah.

"Sekarang kalau ada kasus di masyarakat masuk dulu Komnas HAM, karena Komnas HAM punya peran menyelidiki permasalahan, menyelidiki kasus untuk dibawa kepada proses pengadilan," kata dia.

Wiranto menerangkan, penyelesaian melalui pengadilan ini bukan budaya Indonesia. Karena itu, Dewan Kerukunan Nasional hadir untuk menyelesaikan masalah melalui jalur musyawarah. Hal ini memang pernah dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tapi Wiranto menjamin Dewan Kerukunan Nasional ini berbeda dengan KKR.

"Adanya Dewan Kerukunan Nasional sebagai bagian usaha untuk menggantikan posisi KKR dulu lah. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dulu tidak disetujui oleh MK. Ini bukan berarti menghidupkan kembali KKR, tapi dengan cara kita hidupkan satu falsafah bangsa kita sendiri menyelesaikan satu perkara dengan musyawarah mufakat. Itu juga nanti akan kita bentuk," pungkas Wiranto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya