Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan fasilitas pemeriksaan kesehatan maskapai penerbangan nasional yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan maskapai yang tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku yaitu CASR 121.535 (a) dan (b).
Advertisement
“Kami menemukan ada beberapa airline yang tidak memenuhi prosedur dan oleh karenanya kami akan memberikan surat teguran,” tegas Menteri Perhubungan RI Budi Karya dalam keterangannya, Kamis (5/1/2017).
Terhadap airline yang belum menjalankan SOP sesuai ketentuan yang berlaku, Kemenhub memberikan waktu 1 bulan terhadap maskapai penerbangan untuk melakukan perbaikan.
Adapun yang tidak sesuai ketentuan yaitu terkait pemeriksaan kondisi pilot dan crew pesawat yang akan terbang dimana diketemukan pemeriksaan dilakukan oleh pribadi (awak maskapai) yang bersangkutan sendiri bukan oleh tenaga medis seperti yang sudah ditentukan.
Dengan adanya temuan ini, Menhub Budi meminta kepada Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo yang turut hadir pada pertemuan tersebut untuk memberlakukan prosedur baru dengan melibatkan operator bandara.
“Saya menugaskan Dirjen Perhubungan Udara melakukan pengawasan di antaranya menggunakan CCTV dan mengadakan suatu penangkalan apabila ada terdapat petugas atau awak pesawat yang pada saat melewati x-ray diketahui atau meragukan,” jelasnya