NEWS FLASH: Kemenkominfo Blokir Situs Berita Liar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.
diperbarui 05 Jan 2017, 09:06 WIBAdvertisement
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel A Pangerapan mengatakan, pihaknya akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan aturan yang berlaku.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelapis Cat Mobil Ini Dibekali Teknologi HydroGard, Simak Kelebihannya
Honkai: Star Rail Versi 2.7 Tampilkan Sunday dan Fugue, Simak Tanggal Rilis dan Fitur Terbaru!
Awas Penipuan Berkedok Petugas Bea Cukai, Simak Modusnya
Hari Guru Nasional 25 Desember, Intip Daftar Negara dengan Gaji Guru Tertinggi Dunia 2024
Simak, Profil Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024
Tottenham Hotspur Siap Bajak Pemain Titipan Manchester United di Chelsea
6 Potret Nathalie Holscher di Pernikahan Sang Adik, Memukau Pakai Kebaya Kuning
Guru SLB di Pekalongan Viral usai Perlihatkan Teknik Pelafalan Bahasa Inggris yang Efektif bagi Siswa Tuli
7 Fakta Terkini Perkembangan Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Luna Maya Akui Pernah Selingkuh, Auto Mewek Saat Diputusin
Apa Arti dari UNESCO: Sejarah, Tujuan dan Peran Globalnya
Tips Menghadapi Musim Hujan: Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan dan Kenyamanan