Liputan6.com, Jakarta - Ribuan warga menyerbu kantor Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka berbondong-bondong mengurus administrasi kendaraan mereka sebelum biaya pengurusan naik, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang berlaku mulai Jumat, 6 Januari 2017.
Tak sedikit warga yang rela datang ke Mapolda Metro Jaya sejak pagi untuk menghindari antrean panjang. Seperti yang dialami Wina Witanti. Perempuan asal Bojong, Bogor, Jawa Barat, itu sudah berada di Mapolda Metro sejak pukul 07.30 WIB.
Advertisement
"Saya sampai sini jam setengah delapan, nomor antreannya sudah 1.517," ujar Wina di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Sama seperti Wina, Anton sempat menghela napas begitu melihat nomor antreannya. "Hmmm... nomor 1.896 mas," ucap Anton.
Dia mengaku, kedatangannya hari ini untuk memperpanjang BPKB dan STNK kendaraannya bukanlah yang pertama. Dia sudah mengurus administrasi sejak Selasa, 3 Januari 2017 lalu.
"Mau balik nama BPKB sama STNK, sebenarnya saya hari Selasa ke sini. Kan STNK dulu baru BPKB," tutur dia.
Salah seorang petugas loket, Edy Suryadi bahkan menuturkan, ada warga yang sudah menunggu loket dibuka sejak pukul 03.00 WIB dinihari. Padahal loket baru akan dibuka pukul 07.00 WIB. Petugas pun terpaksa membuka loket lebih cepat, yakni pukul 05.00 WIB.
"Warga yang mau ngurus itu ada yang udah datang dari pagi, bahkan petugas belum hadir udah pada ngantre," ungkap Edy.
Ditemui di lokasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi mengatakan, tingginya animo masyarakat mengurus administrasi kendaraan lantaran penerapan kenaikan harga akan diberlakukan mulai Jumat esok.
"Ini kan ngejar tanggal 6 (Januari 2017), masyarakat mengejar itu supaya tidak terkena kenaikan. Kita coba memberikan pelayanan, pengamanan. Habis ini kita buka lagi di gedung sebelah outlet baru supaya menghindari kepadatan," kata Ermayudi.
Ermayudi menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai strategi menghadapi serbuan warga yang ingin mengurus administrasi kendaraan mereka. Polisi bahkan akan memperpanjang waktu pengurusan.
"Biasanya sampai jam tiga (15.00 WIB), mungkin hari ini sampai malam akan kita layani," ucap dia.
Berdasarkan pantauan di lokasi, antrean di Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mencapai hampir 2.000 orang.
Kenaikan Biaya
Pemerintah telah menandatangani PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tersebut mengatur kenaikan biaya pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Beberapa poin penting di antaranya, penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga). Misalnya, jika sebelumnya pemilik akan dikenai biaya Rp 50 ribu, maka dengan PP baru itu akan dikenai bea Rp 100 ribu.
Sementara untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai besok akan dikenakan Rp 25 ribu.
Biaya pembuatan pelat nomor pun akan berubah. Jika sebelumnya dikenai Rp 30 ribu, maka aturan baru akan naik Rp 60 ribu.
Jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80 ribu, dengan peraturan baru biayanya menjadi Rp 225 ribu. Untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150 ribu, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.