Setyawan Harjono Didakwa Menilap Dana BLBI

Bekas Dirut Bank Aspac Setyawan Harjono Ang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BLBI sebesar Rp 583 miliar. Penasihat hukum Setyawan keberatan atas dakwaan JPU.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jan 2002, 20:56 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Persidangan Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa bekas Direktur Utama Bank Asia Pacific (Aspac) Setyawan Harjono Ang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1) siang. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Hermut Achmadi mendakwa Setyawan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana BLBI sebesar Rp 583 miliar.

Hermut menyatakan Setyawan bersama mantan Wakil Dirut Hendrawan Harjono terbukti sengaja memperkaya diri dengan memanfaatkan dana BLBI buat melunasi utang Aspac pada periode 11 Maret 1997-12 Maret 1999. Tapi, LLM. Samosir, penasihat hukum Setyawan keberatan atas dakwaan JPU. Menurut Samosir, pencairan dana deposito dan berbagai transaksi valas adalah tindakan legal dan diizinkan BI. Sebab itu, ia bertekad tetap akan menyampaikan keberatan pada persidangan lanjutan 6 Februari mendatang.

Setyawan yang sebelumnya mendekam di tahanan Kejaksaan Agung telah dilepaskan dari kurungan sejak 5 Mei 2001. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Moeljohardjo, pembebasan disebabkan penyidikan terhadap Setiawan sudah selesai. Sebelumnya, pada awal 2000, Setiawan juga sempat mendekam beberapa hari di Rutan Kejagung. Tapi, karena sakit dan Setiawan harus menjalani pemeriksaan kesehatan, penahanan terhadap dirinya ditangguhkan satu tahun terhitung 4 April 2000.

Sementara itu, di tempat yang sama JPU Sutantyo menuntut Hendrawan lima tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 30 juta subsider enam bulan. Sutantyo juga mewajibkan Hendrawan membayar ganti rugi kepada negara senilai dengan duit yang diselewengkannya: Rp 583 miliar. Hendrawan pun harus membayar uang perkara sebesar Rp 7.500.

Sebelumnya dalam kasus serupa, Kejagung telah mencekal Presiden Direktur Bank Dagang Industri Sukamdani S. Gitosardjono selama setahun terhitung 22 Januari 2002 [baca: Sukamdani Sahid Dicekal]. Dia diduga terkait atas penilepan dana BLBI senilai Rp 418 miliar. Selain Sukamdani, bekas Direktur BI Heru Supraptomo juga bakal terseret kasus yang sama.Heru diancam hukuman 20 tahun penjara. Pasalnya, Jaksa menuduh Heru bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 6,3 triliun [baca: Bekas Direktur BI Diancam 20 Tahun Penjara].(ICH/Fransambudi dan Andi Asril)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya