Liputan6.com, Bitung - Kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu bagi warga negara Filipina di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), memasuki babak baru. Dua dari enam tersangka, yaitu NS atau Nancy dan DL atau Denis, resmi berstatus terdakwa kasus KTP palsu WN Filipina.
Kasus yang melibatkan warga negara Filipina ini mulai masuk meja hijau atau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, terhitung sejak Rabu, 4 Januari 2017. Persidangan majelis hakim yang diketuai Ronald Massang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Alamsyah.
"Baru baca dakwaan. Selanjutnya sidang ditunda minggu depan untuk pemeriksaan saksi-saksi," ucap JPU Alamsyah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (5/1/2017).
Dalam dakwaan tersebut, Nancy dan Denis dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Bentuk dakwaannya alternatif," ujar jaksa yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Baca Juga
Advertisement
Terkait kasus ini, Alamsyah memastikan akan segera tuntas. Empat tersangka lain yang berkasnya masih dilengkapi, yaitu NR atau Nofrita, KM atau Kasim, JA atau Jubelton, dan AS atau Anderson, akan segera menyusul Nancy dan Denis.
"Berkas mereka sudah rampung. Minggu depan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar dia seraya menyebut berkas perkara kasus ini terpisah.
Kasus penerbitan KTP palsu ini terungkap pada pertengahan tahun lalu, tepatnya sekitar September. Sebanyak 11 nelayan Filipina kedapatan memegang KTP Indonesia yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Bitung.
Pengurusan KTP itu difasilitasi terdakwa Denis, warga Filipina yang memiliki kapal penangkap ikan. Dalam perjalanannya, penerbitan KTP dimaksud ternyata dibantu sejumlah pejabat Discapilduk.
Akibatnya, terdakwa Nancy selaku Kepala Seksi Kartu Keluarga dan tersangka Nofrita sebagai Kepala Bidang Pendaftaran dan Pelayanan, terseret dalam kasus KTP palsu.
Tak sampai di situ, tiga pejabat lain yang berasal dari Kecamatan Aertembaga, yakni Kasim sebagai Sekretaris Kecamatan Aertembaga, Jubelton selaku Sekretaris Kelurahan Aertembaga Satu, serta Anderson sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Aertembaga Satu, turut terseret. Mereka semua diduga berperan dalam memuluskan penerbitan KTP palsu bagi 11 nelayan Filipina.