Tarif STNK dan BPKB Naik Tak Pengaruhi Penjualan Kendaraan

Kenaikan biaya mengurus penerbitan STNK dan BPKN diyakini tak akan mengurangi angka penjualan kendaraan.

oleh Rio Apinino diperbarui 06 Jan 2017, 07:11 WIB
Puluhan motor tampak berjajar rapi di pelabuhan Sunda Kelapa, Jumat (9/10/2015.Penjualan sepeda motor di Tanah Air pada September 2015 tercatat mengalami penurunan hingga 10.770 unit, jika dibandingkan bulan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) diyakini oleh beberapa pihak dapat mengurangi kemacetan. Pasalnya, dengan biaya yang semakin tinggi, masyarakat akan enggan membeli kendaraan pribadi.

Namun hal tersebut ditampik oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolak kebijakan baru ini. Menurut mereka, kenaikan ini, meski hingga 300 persen, tak akan berdampak pada pengurangan pembelian kendaraan bermotor.

"Saya pikir kalau argumennya seperti itu (mengurangi kemacetan), bukan di sini ranahnya. Tapi ranahnya di cukai dan harga secara umum," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widardi, dalam konferensi pers yang dihelat Kamis (5/1/2017) di Jakarta.

Apalagi, menurutnya, kendaraan roda dua adalah transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat luas. Sulit melepaskan ketergantungan itu.

Di kesempatan berbeda, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengungkapkan hal senada. Menurutnya, kenaikan biaya ini tak akan berdampak besar karena persentase terhadap kendaraan relatif kecil.

"Kalau dibandingkan dengan harga kendaraan bermotor (KBM) nya yang roda 4 persentasinya tidak terlalu besar. Pengaruh terhadap penjualan KBM mungkin tidak terlalu besar," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (4/1/2017).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, disebutkan bahwa biaya penerbitan BPKB roda dua dan tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Lalu tarif penerbitan BPKB roda empat atau lebih, naik dari Rp 100 ribu jadi Rp 375 ribu.

Sementara tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga naik menjadi Rp 100 ribu, setelah sebelumnya hanya setengahnya. Sementara roda empat atau lebih, naik menjadi Rp 200 ribu, padahal sebelumnya hanya Rp 75 ribu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya