Liputan6.com, Palangka Raya - Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, (Kalteng), meminta kejadian perselingkuhan bupati setempat dengan istri polisi yang baru saja terbongkar tak sampai menghambat jalannya roda pemerintahan. Sebab, tugas dan wewenang kepala daerah bisa dijalankan wakil bupati dan sekretaris daerah.
Baca Juga
Advertisement
"Kami berharap masyarakat dan pegawai (ASN) di Kabupaten Katingan tetap bekerja seperti biasa. Jangan sampai masalah ini berdampak negatif pada roda pemerintahan. Mari kita semua berpikir positif, dengarkan dulu pembelaan yang bersangkutan, siapa tahu ada informasi lain yang tidak terlihat di permukaan," kata Ketua Fraksi Gandang Nyaru DPRD Katingan, Karyadi, di Palangkaraya, pada Kamis, 5 Januari 2017.
Menurut Karyadi, skandal tersebut biar diproses menurut hukum yang berlaku dan memberi kesempatan pihak keluarga juga menyelesaikannya secara internal. Artinya, orang luar tidak perlu ikut campur dan jangan malah memperuncing masalah.
Seperti dilansir dari Antara, dia mengatakan, masyarakat khususnya keluarga dari kedua belah pihak, hendaknya juga tidak bertindak anarkistis. Ia menyarankan agar keluarga untuk memberi kesempatan Bupati dan perempuan yang diduga teman selingkuhnya untuk menyampaikan pembelaan atau mengakui kesalahan mereka.
"Kalau saya boleh menyarankan, permasalahan ini cukup kepolisian saja yang memproses, tidak perlu dibesar-besarkan lagi. Sebab, biar bagaimana juga berkaitan dengan citra Kabupaten Katingan di luar sana," ujar Karyadi.
Ia juga meminta media massa dalam membuat berita tetap sesuai dengan fakta, jangan menambah-nambahkan atau memberi bumbu informasi yang nantinya dapat memperkeruh suasana.
"Saya hanya mengingatkan, wartawan juga berhati-hati dalam menulis berita tersebut, terutama untuk menjaga kondisi psikologis keluarga, khususnya anak-anak kedua orang itu," ujar Karyadi.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Bupati Katingan AY, Karyadi belum mau memberikan jawaban yang jelas, mengingat sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi belum dinaikkan menjadi tersangka.
Kronologi penggerebekan Bupati Katingan AY bersama seorang perempuan berinisial FY (34), berawal ketika suami dari FY pulang ke rumah pada dinihari, saat AY dan FY sedang tertidur di dalam sebuah kamar tanpa busana serta langsung melaporkannya ke aparat kepolisian.
Sampai saat ini, Bupati Katingan AY dan FY telah diperiksa oleh Kepolisian Daerah Kalteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.