Liputan6.com, Medan - Sehari menjelang pemberlakuan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan Polri, sejumlah warga Kota Medan, Sumatera Utara, beramai-ramai mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Medan Utara.
Kehadiran mereka ke Kantor Samsat yang terletak di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, tersebut untuk biaya administrasi mengurus surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Saya dapat informasi biaya pengurusan STNK naik dua kali lipat mulai besok, jadi saya urus sekarang," ucap Putra, warga Jalan Juanda, Medan, Kamis (5/1/2017).
Menurut Putra, ia datang ke Kantor Samsat sejak Kamis pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Namu, hingga pukul 13.00 WIB, ia belum juga selesai mengurus administrasi sepeda motornya.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah empat jam lebih, ramai kali yang antre," ia mengungkapkan.
Tidak hanya Putra, Randi warga Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, mengatakan hal yang sama. Namun, pria berusia 32 tahun ini mengaku sedikit aneh dengan kenaikan biaya tersebut.
"Kemarin tahunya dari keluarga juga, aneh saja kok bisa tinggi kali naiknya. Tapi mau gimana lagi, ikut aturan sajalah," tutur dia.
Randi berharap pemerintah seharusnya lebih bijak dalam membuat peraturan untuk rakyat agar tidak menjadi beban. Sebab, kendaraan yang dimilikinya merupakan kebutuhan sehari-hari.
"Punya kendaraan salah, enggak punya salah, bingung," ujar dia.
Terkecoh Bikin Gondok
Berbeda dengan pengakuan Asrini. Warga Jalan Sei Deli, Medan Barat ini mengatakan, ia datang ke Kantor Samsat dengan tujuan mengurus pajak sepeda motor yang hampir jatuh tempo.
"Saya pikir pajak kendaraan yang naik, ternyata bukan pajaknya yang naik. Padahal tadi saya sudah mengantre, terus dikasih tahu petugas, jadinya saya pulanglah," sebut Asrini saat ditemui di lokasi parkir.
Terkait kesimpangsiuran informasi tersebut, aparat kepolisian yang berjaga di pintu masuk tempat mengurus STNK di Kantor Samsat berulang kali menjelaskan kepada masyarakat.
"Tarif STNK dan PNBP-nya yang naik, bukan pajak. Kalau pajak belum ada kenaikan," ujar Brigadir Fika, seorang petugas.
Adapun biaya STNK dan penerbitan BPKB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.
PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Beberapa poin penting di antaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga). Misalnya, jika sebelumnya pemilik akan dikenai biaya Rp 50 ribu, maka dengan PP baru itu akan dikenai bea Rp 100 ribu.
Sementara untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun depan akan dikenakan Rp 25 ribu.
Biaya pembuatan pelat nomor (kaleng) pun akan berubah. Jika sebelumnya dikenai Rp 30 ribu, tahun depan harus menyiapkan biaya Rp 60 ribu.
Sedangkan jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80 ribu, dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225 ribu. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain, akan dikenai biaya Rp 150 ribu, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.
Advertisement
Warga Keluhkan Nomor Antrean
Tak hanya di Medan. Sehari menjelang kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB, Kantor Samsat Kota Cirebon, Jawa Barat, penuh sesak.
Warga yang akan membayar sebelum kenaikan tarif harus rela mengantre sejak pagi atau jam dibukanya kantor pelayanan Samsat. Antrean warga di Kantor Samsat Kota Cirebon mengular hingga ke halaman parkir kantor.
Di dalam ruang pelayanan, warga juga berkerumun memadati loket pembayaran maupun pelayanan. "Tidak dapat nomor antrean, jadi ikut antre saja dari pagi sampai sekarang masih menunggu panggilan," sebut Nurdin, salah seorang warga yang mengantre, Kamis (5/152017).
Sebagian besar warga yang ingin mengurus STNK dan BPKB mengantre sejak pukul 08.00 WIB. Mereka pun mengaku sengaja mengantre karena tidak mau terkena tarif baru dalam mengurus STNK maupun BPKB.
Nurdin mengaku pelayanan di Kantor Samsat Kota Cirebon bagus dan aman. Namun, dalam kondisi ini, Nurdin maupun warga lain menyayangkan tidak ada nomor antrean.
"Padahal, kalau dikasih nomor antrean bisa tertib. Warga atau wajib pajak juga tidak akan berkerumun seperti ini," ujar Nurdin.
Hal senada disampaikan warga lain yang membayar pajak STNK motor, Solihin. Dia mengaku sejak pukul 08.00 WIB menunggu bersama sang anak.
"Saya sama anak saya sampai lemas belum makan saking khawatir tidak kebagian diurus," tutur Solihin.
Menurut dia, keberadaan nomor antrean dianggap penting. Terutama untuk mengantisipasi kerumunan warga saat mengurus pelayanan yang ada di Kantor Samsat.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Rahayu mengatakan, sudah melakukan sosialisasi satu bulan sebelum ada kenaikan. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui media baik radio maupun melalui spanduk.
"Nah, waktu saya sosialisasi di radio, pendengar tidak ada yang nanya sama sekali. Bahkan, saya juga pernah sosialisasi di kantor samsat langsung," Rahayu membeberkan.
Dia mengatakan, membeludaknya antrean mengurus STNK maupun BPKB karena warga masih acuh terhadap sosialisasi yang dilakukan kepolisian. Kendati demikian, Polresta Cirebon akan memperpanjang jam pelayanan bagi warga atau wajib pajak yang sudah mengantre dari tadi pagi.
"Terakhir pendaftaran jam empat sore seperti biasa. Setelah itu tetap kami proses pengurusannya. Terkait nomor antrean, kami masih manual dan karena momennya menjelang kenaikan tarif akhirnya membeludak dan nomor antrean pun tidak terkoordinasi dengan baik. Ke depan kami akan maksimalkan koordinasi antrean dengan menggunakan mesin," AKP Rahayu memungkasi.
Tarif Baru Dinilai Memberatkan
Seperti di Medan dan Cirebon, banyak pemilik kendaraan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memilih mengurus biaya surat-surat kendaraan baik STNK, BPKB maupun pajak dengan lebih awal sebelum jatuh tempo.
Hal itu guna menghindari adanya kenaikan tarif STNK dan BPKB baru yang akan diberlakukan besok atau Jumat, 6 Januari 2017. Sebagian dari warga menilai peraturan baru tersebut sangat memberatkan bagi masyarakat kecil.
Namun pada hari terakhir sebelum diberlakukan PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri, banyak pemilik kendaraan harus rela mengantre lama di kantor samsat di daerah setempat. Sebab, pemohon yang datang mengalami peningkatan hingga mencapai 75 sampai 100 persen.
"Kami memang sengaja membayar pajak lebih awal, karena berdasarkan informasi besok tanggal 6 Januari 2017 tarif STNK dan PBKB akan naik," kata Rusdiyono, salah seorang warga yang mengurus biaya surat-surat kendaraan di Kantor Samsat Sumenep, Kamis (5/1/2017).
Rusdi menjelaskan, adanya kenaikan tarif biaya STNK-PBKB sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki penghasilan besar. Terlebih, bagi masyarakat di desa membeli kendaraan bukan banyak uang, melainkan hanya memenuhi kebutuhan.
Sebab, imbuh dia, ketika masyarakat hidup di wilayah pedesaan jelas mengutamakan memiliki kendaraan meskipun bukan baru. Alasannya, saat hendak bekerja maupun pergi ke pasar untuk belanja, mereka tidak lagi membutuhkan perjalanan dengan waktu lama.
"Jujur kami selaku masyarakat kecil merasa keberatan dengan kenaikan tarif biaya STNK-PBKB baru. Jadi pemerintah harus melihat nasib masyarakat kecil, karena kami beli motor ini hanya karena memenuhi kebutuhan, bukan berarti banyak uang," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep Ipda Sigit Ekan Sahudi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan amanah sesuai peraturan pemerintah. Yang jelas, peraturan tersebut sudah digodok sedemikian rupa sebelum diberlakukan.
Lantaran itulah, menurut dia, apa pun kendala yang akan terjadi harus tetap dilalui dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
"Jadi mengingat meningkatnya pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak, kami telah menambah waktu pelayanan hingga malam pukul 21.00 WIB. Itu pun bukan hanya di Samsat saja, mobil Samsat keliling juga melayani hingga malam dengan jam yang sama," ia menjelaskan.
Advertisement
Aktivis Siap Turun ke Jalan
Berbeda dengan Medan, Cirebon, dan Sumenep,m enjelang kenaikan tarif biaya administrasi surat-surat kendaraan disambut rencana unjuk rasa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulsel menyatakan sikap menolak keras PP No 60 Tahun 2016 tentang kebijakan pemerintah menaikkan biaya administrasi STNK dan BPKB.
"Penolakan tersebut kami sampaikan dengan tegas ke pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak melegalkan peraturan itu dan Polri harus tegas mengurungkan niatan pemerintah tentang PP No 60 Tahun 2016," kata aktivis GAM Sulsel, Adhi Puto Palaza kepada Liputan6.com, Kamis (5/1/2016).
Menurut dia, kebijakan pemerintah tersebut hanya mementingkan segolongan pihak, sehingga dengan tegas GAM Sulsel menyatakan penolakan keras.
"Atas dasar apa pemerintah jauh melangkah membuat kebijakan yang sebelum hal serupa terjadi di mana sering kali menjadikan rakyat sebagai 'sapi perahan'," ujar Adhi.
Pemerintah, lanjut Adhi, seharusnya mempertimbangkan soal kesenjangan sosial masyarakat Indonesia. Bukannya lebih mengedepankan keuntungan semata melalui pajak yang pada akhirnya menjadikan rakyat sebagai objek pemerasan.
"Kami tegaskan GAM Sulsel terpaksa akan turun ke jalan jika hal ini terjadi. Itu pasti," Adhi menegaskan.
Tak hanya itu, Adhi mengancam pihaknya akan membuka lebar ruang konsolidasi dengan organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, dan seluruh organisasi kepemudaan di Makassar jika pemerintah tetap akan menjalankan PP No 60 Tahun 2016.
"Kami sudah nyatakan habis kesabaran dan muak dengan rezim pemerintahan ini," ia menandaskan.
Sementara itu, Perwira Administrasi I STNK Samsat Makassar Iptu Ade F berharap warga ibu kota Provinsi Sulsel tidak panik dalam menyikapi PP No 60 Tahun 2016. Sebab, menurut Ade, dalam PP tersebut tidak mengatur adanya kenaikan pajak, melainkan hanya pemberlakuan tarif pengesahan. Di antaranya, pengesahan STNK untuk roda dua sebesar Rp 25 ribu dan roda empat sebesar Rp 50 ribu.
"Sampai hari ini masih tahap sosialisasi. Besok sudah pemberlakuan serentak seluruh Indonesia," ia menerangkan.
Untuk pelayanan sendiri, menurut Ade, tetap seperti biasa. Namun, jika nantinya animo masyarakat meningkat, Samsat Makassar akan menambah jam pelayanan.
Berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat penambahan tarif pengurusan. Misalnya, pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua hingga tiga kali lipat. Di antaranya untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.
Percepat Perpanjangan STNK
Seperti di beberapa kota di Tanah Air, sebagian warga pemilik kendaraan bermotor menyerbu Kantor Samsat di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif atau biaya administrasi STNK dan BPKB terhitung besok atau 6 Januari 2017, membuat kepanikan di kalangan masyarakat.
Dalam dua hari terakhir, ratusan warga mengantre di Kantor Samsat Kalteng yang berlokasi di Jalan RTA Milono kilometer 5, Palangkaraya. Mereka umumnya menggunakan kesempatan hari terakhir sebelum kenaikan biaya baru yang diberlakukan pemerintah.
Pantauan Liputan6.com, antrean panjang warga sudah terjadi sejak pagi hari. Para pemilik kendaraaan ini kebanyakan mengurus perpanjangan STNK kendaraan mereka walaupun sebenarnya masa berlaku belum habis. Warga berdalih, sekalipun belum habis masa berlaku, mereka terhindar dari tarif baru.
Sudarto, seorang warga yang tengah mengantre untuk mengurus STNK mengaku sebenarnya masa berlaku surat kendaraannya itu baru akan habis pada 31 Januari 2017. Namun, ia sudah melakukan perpanjangan sejak sekarang.
"Lumayanlah kita terhindar minimal satu tahun untuk tarif baru itu," ujar dia.
"Walaupun harus rela antre cukup lama sekitar satu jam, ia mengaku tak masalah karena dilayani dengan cepat dan dalam ruangan yang berpendingin udara," pegawai negeri sipil atau PNS di salah satu kantor pemerintahan itu menambahkan.
Hal serupa dikatakan Siman, salah satu warga yang juga mengantre untuk perpanjangan STNK. Ia mengaku saat ini tengah mengurus surat perpanjangan tiga sepeda motor miliknya.
"Memang waktu habis masa berlakunya ada yang nanti bulan Febuari, April, dan Juni. Namun daripada nanti kena tarf baru mending sekarang ini kita perpanjang," tutur dia.
Antrean panjang mengurus STNK dan BPKB ini sudah terjadi sejak Rabu, 4 Januari 2017 hingga hari ini. "Tapi kami tetap layani seperti biasa dan jam tutup juga layaknya jam kantor, yakni pukul 16.00 WIB," ujar Rusdian, salah satu staf administrasi di Kantor Samsat Kalteng.
Advertisement